PENGERTIAN
AGROPOLITAN
Agropolitan terdiri dari kata Agro (pertanian) dan kata Politan (polis =
kota).
Agropolitan adalah kota pertanian yang tumbuh dan
berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis serta mampu melayani,
mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (sektor usaha
pertanian dalam artian luas) di wilayah sekitarnya. Beberapa daerah
menerapkan konsep agropolitan untuk kemajuan daerah. Hal ini didasarkan bahwa
sebagian besar wilayah Indonesia merupakan agraris/pertanian. Konsep
Agropolitan merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan
daerah melalui optimalisasi sumber daya tumbuhan dan hewan, yaitu pertanian,
perkebunan, perikanan dan peternakan. Jika sebuah kawasan hanya memiliki
potensi perikanan, maka dapat pula disebut sebagai minapolitan.
Agropolitan pada dasarnya
sebuah gerakan untuk kembali membangun desa. Desa yang baik idealnya harus bisa
menjadi suatu tempat yang nyaman, bermartabat dan mensejahterakan
masyarakatnya. Jangan beranggapan desa yang maju itu harus menjadi kota. Akan
tetapi menjadikan desa itu menjadi tempat yang layak. Sebenarnya hal inilah
yang melahirkan ide agropolitan. Konsep agrpolitan ini basisnya
pada membangun fungsi kota pertanian dalam artian luas. Dimana pertanian itu
tidak dilihat dari sisi bercocok tanam dan mencangkul saja. Di dalam kawasan
agropolitan harus terdapat sektor industri, jasa, pariwisata, dan sebagainya,
namun basisnya pertanian dalam arti yang luas.
KAWASAN AGROPOLITAN
Terdiri dari Kota Pertanian dan
Desa-Desa sentra produksi pertanian yang ada di sekitarnya, dengan batasan yang
tidak ditentukan oleh batasan administrasi Pemerintahan, tetapi lebih
ditentukan dengan memperhatikan skala ekonomi yang ada. Dengan kata lain
Kawasan Agropolitan adalah Kawasan Agribisnis yang memiliki fasilitas perkotaan.
PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN
Pengembangan
kawasan agropolitan/minapolitan merupakan bagian dari potensi kewilayahan
kabupaten dimana kawasan agropolitan itu berada. Pengembangan kawasan
agropolitan/minapolitan yang merupakan penguatan sentra-sentra produksi
pertanian/perikanan yang berbasiskan kekuatan internal, akan mampu berperan
sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang mempunyai daya kompetensi inter dan
intra regional. Agropolitan merupakan kawasan ekonomi berbasis
pertanian dan dicirikan komoditi unggulan, dengan batasan skala ekonomi/skala
usaha tanpa dibatasi wilayah administrasi. Sasaran dalam pengembangan kawasan
agropolitan ini adalah mewujudkan kawasan agroplitan dan berkembangnya ekonomi
lokal yang berbasis produk unggulan daerah yang efektif, efisien, transparan
dan berkelanjutan.
Komoditas
pertanian yang dibudidayakan adalah komoditas pertanian (tanaman pangan,
holtikultura, perkebunan, peternakan, perikanan) yang dibudidayakan oleh
mayoritas masyarakat, terjamin ketersediaannya secara terus menerus, masih
dalam bentuk primer, atau produk olahan sementara, atau produk olahan akhir,
telah diusahakan dalam industri kecil atau menengah atau besar, berdaya saing
dan mempunyai pangsa pasar baik lokal, regional maupun internasional dan akan
atau menjadi ciri khas daerah kawasan.
PENCIPTAAN KAWASAN AGROPOLITAN
Secara garis besar kawasan agropolitan membutuhkan
·
Adanya sektor
unggulan yang bisa dimanfaatkan dalam menggerakkan agropolitan
·
Kawasan yang mampu
dimanfaatkan untuk mengembangkan sektor unggulan
·
Infrastruktur seperti
akses menuju desa dan pasar
·
Fasilitas pengolahan
hasil pertanian untuk meningkatkan nilai tambah,
termasuk rumah
pengepakan. Usaha Kecil dan Menengah dapat dilibatkan.
·
Fasilitas pemasaran
hasil pertanian seperti pasar, kios, sub-terminal agribisnis, tempat
pelelangan ikan, dan sebagainya
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang dapat digunakan dalam pembentukan suatu daerah menjadi agropolitan adalah:
·
Undang-undang
Nomor 23 tahun 1997 - tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
·
Undang-undang
Nomor 25 tahun 2004 - tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
·
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 - tentang Pemerintahan Daerah.
·
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
·
Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 - tentang Penataan Ruang Nasional.
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta
Bentuk dan Tatacara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 - tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Dalam UU Penataan tata ruang disebutkan bahwa
sebagai salah satu bentuk penataan ruang kawasan perdesaan,pengembangan Kawasan
Agropolitan diarahkan untuk :
ü Pemberdayaan
masyarakat pedesaan
ü Pertahanan
kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya
ü Konservasi
sumber daya alam
ü Pelestarian
warisan budaya local
ü Pertahanan
kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan
ü Penjagaan keseimbangan pembangunan
perdesaan-perkotaan.
PERKEMBANGAN
KAWASAN AGROPOLITAN DI INDONESIA
KAWASAN
AGROPOLITAN DAN KOMODITI
UNGGULANNYA (HASIL)
Di seluruh
Indonesia, total terdapat kurang lebih
390
kawasan agropolitan. Berikut beberapa
contoh Kawasan Agropolitan :
Lumajang
adalah
salah satu kawasan agropolitan di
Provinsi Jawa Timur, dengan salah satu komoditi unggulannya adalah Alpukat.
Saat ini, komoditi unggulan tersebut sudah bisa memenuhi kebutuhan ekspor.
Kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi kawasan agropolitan tersebut
untuk terus meningkatkan kinerjanya mengelola dan mengolah kawasan guna mampu
memproduksi lebih baik lagi. Kawasan agropolitan tersebut dapat dijadikan
sebuat contoh bagi kawasan Agropolitan serta kawasan rintisan lain di Provinsi
Jawa Timur.
Perjuangan SKPD di Kabupaten Lumajang dalam meningkatkan komoditi kawasan perlu diacungi jempol. keberhasilan usaha tersebut mampu menarik investor dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di kawasan agropolitan lumajang, tentunya pemerintah setempat membuka lebar perijinan bagi investor untuk bekerjasama dengan pihak produsen alpukat.
Perkembangan dunia usaha di Lumajang ini masih didominasi oleh kecilnya modal masyarakat kawasan agropolitan, namun kemajuan peningkatan tersebut semua bidang usaha agribisnis dapat merasakan angin segarnya, imbas dari peningkatan komoditi tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan komoditi unggulan lainnya dengan meningkatkan kegiatan pengolahan dan pengelolaan lahan kawasan agropolitan.
Perjuangan SKPD di Kabupaten Lumajang dalam meningkatkan komoditi kawasan perlu diacungi jempol. keberhasilan usaha tersebut mampu menarik investor dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di kawasan agropolitan lumajang, tentunya pemerintah setempat membuka lebar perijinan bagi investor untuk bekerjasama dengan pihak produsen alpukat.
Perkembangan dunia usaha di Lumajang ini masih didominasi oleh kecilnya modal masyarakat kawasan agropolitan, namun kemajuan peningkatan tersebut semua bidang usaha agribisnis dapat merasakan angin segarnya, imbas dari peningkatan komoditi tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan komoditi unggulan lainnya dengan meningkatkan kegiatan pengolahan dan pengelolaan lahan kawasan agropolitan.
(Sumber: Beritajatim.com)
2. Kabupaten Sukamara
Kawasan
Agropolitan merupakan kawasan yang terdiri atas satu/lebih pusat kegiatan pada
wilayah pedesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya
alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki
keruangan satuan sistem pemukiman dan sisitem Agribisnis (UU No.26/2007).
Dengan berdasarkan kriteria-kriteria tersebut untuk Kawasan Agropolitan di Kabupaten Sukamara ditetapkan Kecamatan Jelai dan Kecamatan Pantai Lunci sebagai Kawasan Agopolitan dengan luas wilayah 1.600 km2 dengan jumlah penduduk + 10.000 jiwa. Kawasan ini terdiri dari 8 Desa dan 1 kelurahan,yaitu : Desa Pulau Nibung, Sungai Baru, Sungai Bundung,Sungai Raja,Sungai Damar,sungai Tabuk,Sungai cabang Barat,Sungai Pasir dan Kelurahan Kuala Jelai.
Dengan berdasarkan kriteria-kriteria tersebut untuk Kawasan Agropolitan di Kabupaten Sukamara ditetapkan Kecamatan Jelai dan Kecamatan Pantai Lunci sebagai Kawasan Agopolitan dengan luas wilayah 1.600 km2 dengan jumlah penduduk + 10.000 jiwa. Kawasan ini terdiri dari 8 Desa dan 1 kelurahan,yaitu : Desa Pulau Nibung, Sungai Baru, Sungai Bundung,Sungai Raja,Sungai Damar,sungai Tabuk,Sungai cabang Barat,Sungai Pasir dan Kelurahan Kuala Jelai.
Sebagai Pusat pengembangan Agropolitan di kabupaten Sukamara fokuskan di kelurahan Kuala Jelai yang nantinya diharapkan sebagai pusat pertumbuhan, dengan di dukung oleh desa-desa sekitarnya sebagai Desa Hinterland dan sub Pusat pertumbuhan. Untuk Kawasan Agropolitan terdiri atas kawasan pengembangan lahan basah sawah pasang surut dan kawasan pengembangan perkebunan terbatas usaha tani keluarga.
Untuk Kawasan Agropolitan sampai saat ini telah menghasilkan komoditas pertanian yang cukup menjanjikan hal ini dapat dilihat dari banyaknya hasil-hasil pertanian seperti tanaman padi, sayur-sayuran dan tanaman hortikultura yang sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat bahkan mulai dipasarkan di luar wilayah Sukamara.
Untuk tanaman buah-buahan seperti Jeruk di Desa Sungai Baru telah mulai di pasarkan ke Wilayah Pangkan Bun,Air Hitam dan Manis Mata. Kawasan Agropolitan ini diharapkan juga menjadi sentral/lumbung beras bagi Kabupaten Sukamara.
Pada tahun 2006 di Kelurahan Kuala jelai telah berhasil melaksanakan Panen Perdana Tanaman Padi mencapai ton,Sedangkan pada Tahun 2007 Desa Sungai Bundung telah berhasil melaksanakan panen perdana tanaman padi disusul pada tahun 2011 berhasil melaksanakan panen raya padi unggul dengan produktivitas mencapai 8 ton/ha. Dengan melihat potensi pertanian terutama tanaman padi di kawasan Agropolitan terutama di desa- desa potensi seperti Sungai Bundung, maka Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sukamara melakukan kegiatan yang bersifat mendukung program peningkatan produksi pertanian menuju Sukamara Swasembada Beras yang meliputi :
Bantuan benih unggul label biru,cetak sawah,optimasi lahan, saprodi dan alsintan, sedangkan untuk meningkatkan sumber daya manusia terutama bagi petani dan penyuluh.
3. Modoinding , Kabupaten Minahasa Selatan
Desa Modoinding
dikatakan kawasan Argropolitan karena sebagai penghasil utama kebutuhan sayur
mayur, daerah Minahasa Selatan. Minsel layak
mendapat julukan "Dapur Indonesia Timur." Karena hampir 70 persen
kebutuhan sayur mayur di Sulawesi Utara di suplai dari Lembah Modoinding. Dan
bukan hanya di Sulut, tetapi hasil perkebunan Modoinding dibawa keluar hingga
ke provinsi lain di luar Sulut.
Daerah yang terletak di ketinggian 1000 meter di atas permukaan laut dan meliputi 10 desa ini punya potensi agrowisata nan indah. Tak kalah dengan agrowisata di Ubud, Bali atau di Jawa Barat. Sayang potensi itu belum termaksimalkan oleh Pemkab Minsel.
Daerah yang terletak di ketinggian 1000 meter di atas permukaan laut dan meliputi 10 desa ini punya potensi agrowisata nan indah. Tak kalah dengan agrowisata di Ubud, Bali atau di Jawa Barat. Sayang potensi itu belum termaksimalkan oleh Pemkab Minsel.
4. Sumatera Utara
Kawasan
atau daerah yang disebut sebagai daerah agropolitan dan agropolitan
yang berbasis komoditas unggulan adalah suatu daerah yang bertumpu dari
hasil pertanian dan memiliki komoditas unggulan. daerah tersebut tidak
saja menjadi pemasok dari komoditas unggulan yang dihasilkan, tetapi
juga mengasilkan suatu produk olahan dari produksi pertanian yang siap
dipasarkan dan menjadi ciri khas daerahnya.
Sumatera
Utara dengan komoditas unggulan Markisa. Buah Markisa yang dihasilkan oleh para
petani saat ini telah diolah menjadi suatu produk jadi berupa Sirup Markisa.
Keunggulan produk yang dihasilkan dari industri yang mengolah komoditas
unggulan tersebut akan memberikan nilai tambah yang sangat besar karena
barang-barang yang dihasilkan mempunyai nilai jual yang stabil dibandingkan produk perkebunan atau pertanian. Di samping itu petani akan
mendapatkan suatu jaminan pembelian bagi produk pertanian yang dihasilkan.
Seperti
halnya dengan Markisa yang sudah mempunyai satu industri minuman Markisa
walaupun dalam bentuk sirup, tetapi itu semua diambil dan diproduksi dari lahan
pertanian petani yang ada di kawasan Sumatera Utara. Markisa ini kemudian mulai
diperkenalkan kapada daerah-daerah, sehingga nantinya kawasan tersebut akan
dikenal karena komoditas unggulan tertentu.
5. Provinsi Bali
Kabupaten Buleleng
Kawasan Agropolitan Depeha Kecamatan Kubutambahan dengan produk unggulan mangga.
Kondisi wilayah Kec. Kubutambahan :
- Luas Wilayah : ± 118,24 km2
- Jumlah Desa : 13 Desa
- Jumlah Penduduk : 60.418 jiwa
- Tinggi tempat : 7 – 1.400 meter dpl
Produk Unggulan :
- Mangga dengan produksi : 9.893 ton
SK. Bupati Buleleng Nomor : 433 tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Agropolitan Kab. Buleleng
Kawasan Agropolitan Catur Kecamatan Kintamani dengan produk unggulan : kopi arabika, jeruk dan penggemukan sapi.
Kondisi wilayah Kec. kintamani :
- Luas Wilayah : ± 366,92 km2
- Jumlah Desa : 48 Desa
- Jumlah Penduduk : 91.796 jiwa
- Tinggi tempat : >1.000 meter dpl
Produk Unggulan :
- Kopi dengan produksi : 1.656,26 ton
- Jeruk dengan produksi : 64.602 ton
- Sapi dengan produksi : 55.290 ton
Keputusan Bupati Bangli Nomor : 188.4.45/362/Bappeda tahun 2003 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan kawasan Agropolitan kabupaten Bangli.
Kabupaten Karangasem
Kawasan Agropolitan Sibetan Kecamatan Bebandem dengan produk unggulan salak.
Kondisi wilayah Kec. Bebandem :
- Luas Wilayah : ± 81,51 km2
- Jumlah Desa : 8 Desa
- Jumlah Penduduk : 48.782 jiwa
- Tinggi tempat : 500 – 700 meter dpl
Produk Unggulan :
- Salak dengan produksi : 19.426 ton
SK Bupati Karangasem Nomor : 483 tahun 2006 tetntang penetapan lokasi pengembangan kawasan Agropolitan Kab. Karangasem
PRODUK DARI KAWASAN AGROPOLITAN
Kawasan Agropolitan Banjar
Karena komoditi unggulan
kawasan ini adalah padi, maka kawasan ini sering dijuluki Sawah Harapan Rakyat.
Kawasan Agropolitan Bandung, Ciwidey & Rancabali
Pemerintah Kabupaten Bandung kembali memecahkan rekor Indonesia.
Kali ini bukan dalam sajian budaya. Melainkan, hidangan belasan ribu gelas jus
stroberi. Sebanyak 15.371 gelas jus stroberi dihidangkan pada perayaan hari jadi
Kabupaten Bandung ke-371. Hidangan ini pun memecahkan rekor Museum Rekor
Indonesia (MURI). "Kami berikan penghargaan untuk rekor tersebut,"
kata pengurus MURI, Ngadri, Kamis (26/4).
SUMBER
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/04/26/m33bei-stroberi-bandung-pecahkan-rekor-muri
Comments
Post a Comment