Pengertian, Perkembangan, Landasan Hukum dan Kawasan Agropolitan di Indonesia


PENGERTIAN AGROPOLITAN
Agropolitan terdiri dari kata Agro (pertanian) dan kata Politan (polis = kota).
Agropolitan adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (sektor usaha pertanian dalam artian luas) di wilayah sekitarnya. Beberapa daerah menerapkan konsep agropolitan untuk kemajuan daerah. Hal ini didasarkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan agraris/pertanian. Konsep Agropolitan merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan daerah melalui optimalisasi sumber daya tumbuhan dan hewan, yaitu pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Jika sebuah kawasan hanya memiliki potensi perikanan, maka dapat pula disebut sebagai minapolitan.
Agropolitan pada dasarnya sebuah gerakan untuk kembali membangun desa. Desa yang baik idealnya harus bisa menjadi suatu tempat yang nyaman, bermartabat dan mensejahterakan masyarakatnya. Jangan beranggapan desa yang maju itu harus menjadi kota. Akan tetapi menjadikan desa itu menjadi tempat yang layak. Sebenarnya hal inilah yang melahirkan ide agropolitan. Konsep agrpolitan ini basisnya pada membangun fungsi kota pertanian dalam artian luas. Dimana pertanian itu tidak dilihat dari sisi bercocok tanam dan mencangkul saja. Di dalam kawasan agropolitan harus terdapat sektor industri, jasa, pariwisata, dan sebagainya, namun basisnya pertanian dalam arti yang luas.

KAWASAN AGROPOLITAN
Terdiri dari Kota Pertanian dan Desa-Desa sentra produksi pertanian yang ada di sekitarnya, dengan batasan yang tidak ditentukan oleh batasan administrasi Pemerintahan, tetapi lebih ditentukan dengan memperhatikan skala ekonomi yang ada. Dengan kata lain Kawasan Agropolitan adalah Kawasan Agribisnis yang memiliki fasilitas perkotaan.

 
PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN
Pembangunan ekonomi berbasis pertanian di kawasan agribisnis, yang dirancang dan dilaksanakan dengan jalan mensinergikan berbagai potensi yang ada untuk mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi, yang digerakkan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah. 

Pengembangan 
kawasan agropolitan/minapolitan merupakan bagian dari potensi kewilayahan kabupaten dimana kawasan agropolitan itu berada. Pengembangan kawasan agropolitan/minapolitan yang merupakan penguatan sentra-sentra produksi pertanian/perikanan yang berbasiskan kekuatan internal, akan mampu berperan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang mempunyai daya kompetensi inter dan intra regional. Agropolitan merupakan kawasan ekonomi berbasis pertanian dan dicirikan komoditi unggulan, dengan batasan skala ekonomi/skala usaha tanpa dibatasi wilayah administrasi. Sasaran dalam pengembangan kawasan agropolitan ini adalah mewujudkan kawasan agroplitan dan berkembangnya ekonomi lokal yang berbasis produk unggulan daerah yang efektif, efisien, transparan dan berkelanjutan.
Komoditas pertanian yang dibudidayakan adalah komoditas pertanian (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, perikanan) yang dibudidayakan oleh mayoritas masyarakat, terjamin ketersediaannya secara terus menerus, masih dalam bentuk primer, atau produk olahan sementara, atau produk olahan akhir, telah diusahakan dalam industri kecil atau menengah atau besar, berdaya saing dan mempunyai pangsa pasar baik lokal, regional maupun internasional dan akan atau menjadi ciri khas daerah kawasan.

PENCIPTAAN KAWASAN AGROPOLITAN
Secara garis besar kawasan agropolitan membutuhkan
·         Adanya sektor unggulan yang bisa dimanfaatkan dalam menggerakkan agropolitan
·         Kawasan yang mampu dimanfaatkan untuk mengembangkan sektor unggulan
·         Infrastruktur seperti akses menuju desa dan pasar
·         Fasilitas pengolahan hasil pertanian untuk meningkatkan nilai tambah, termasuk rumah pengepakan. Usaha Kecil dan Menengah dapat dilibatkan.
·         Fasilitas pemasaran hasil pertanian seperti pasar, kios, sub-terminal agribisnis, tempat pelelangan ikan, dan sebagainya

LANDASAN HUKUM

Landasan hukum yang dapat digunakan dalam pembentukan suatu daerah menjadi agropolitan adalah:
·         Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 - tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
·         Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 - tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
·         Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 - tentang Pemerintahan Daerah.
·         Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
·         Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 - tentang Penataan Ruang Nasional.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tatacara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
·         Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 - tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Dalam UU Penataan tata ruang disebutkan bahwa sebagai salah satu bentuk penataan ruang kawasan perdesaan,pengembangan Kawasan Agropolitan diarahkan untuk :
ü  Pemberdayaan masyarakat pedesaan
ü  Pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya
ü  Konservasi sumber daya alam
ü  Pelestarian warisan budaya local
ü  Pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan
ü   Penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.




PERKEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN DI INDONESIA
KAWASAN AGROPOLITAN DAN KOMODITI UNGGULANNYA (HASIL)
Di seluruh Indonesia, total terdapat kurang lebih 390 kawasan agropolitan. Berikut beberapa contoh Kawasan Agropolitan :

1. Lumajang
Lumajang adalah salah satu kawasan agropolitan di Provinsi Jawa Timur, dengan salah satu komoditi unggulannya adalah Alpukat. Saat ini, komoditi unggulan tersebut sudah bisa memenuhi kebutuhan ekspor. Kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi kawasan agropolitan tersebut untuk terus meningkatkan kinerjanya mengelola dan mengolah kawasan guna mampu memproduksi lebih baik lagi. Kawasan agropolitan tersebut dapat dijadikan sebuat contoh bagi kawasan Agropolitan serta kawasan rintisan lain di Provinsi Jawa Timur.
Perjuangan SKPD di Kabupaten Lumajang dalam meningkatkan komoditi kawasan perlu diacungi jempol. keberhasilan usaha tersebut mampu menarik investor dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di kawasan agropolitan lumajang, tentunya pemerintah setempat membuka lebar perijinan bagi investor untuk bekerjasama dengan pihak produsen alpukat.
Perkembangan dunia usaha di Lumajang ini masih didominasi oleh kecilnya modal masyarakat kawasan agropolitan, namun kemajuan peningkatan tersebut semua bidang usaha agribisnis dapat merasakan angin segarnya, imbas dari peningkatan komoditi tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan komoditi unggulan lainnya dengan meningkatkan kegiatan pengolahan dan pengelolaan lahan kawasan agropolitan.
(Sumber: Beritajatim.com)
 





2. Kabupaten Sukamara


Kawasan Agropolitan merupakan kawasan yang terdiri atas satu/lebih pusat kegiatan pada wilayah pedesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem pemukiman dan sisitem Agribisnis (UU No.26/2007).

Dengan berdasarkan kriteria-kriteria tersebut untuk Kawasan Agropolitan di Kabupaten Sukamara ditetapkan Kecamatan Jelai dan Kecamatan Pantai Lunci sebagai Kawasan Agopolitan dengan luas wilayah 1.600 km2 dengan jumlah penduduk + 10.000 jiwa. Kawasan ini terdiri dari 8 Desa dan 1 kelurahan,yaitu : Desa Pulau Nibung, Sungai Baru, Sungai Bundung,Sungai Raja,Sungai Damar,sungai Tabuk,Sungai cabang Barat,Sungai Pasir dan Kelurahan Kuala Jelai.
 
Sebagai Pusat pengembangan Agropolitan di kabupaten Sukamara fokuskan di kelurahan Kuala Jelai yang nantinya diharapkan sebagai pusat pertumbuhan, dengan di dukung oleh desa-desa sekitarnya sebagai Desa Hinterland dan sub Pusat pertumbuhan. Untuk Kawasan Agropolitan terdiri atas kawasan pengembangan lahan basah sawah pasang surut dan kawasan pengembangan perkebunan terbatas usaha tani keluarga.

Untuk Kawasan Agropolitan sampai saat ini telah menghasilkan komoditas pertanian yang cukup menjanjikan hal ini dapat dilihat dari banyaknya hasil-hasil pertanian seperti tanaman padi, sayur-sayuran dan tanaman hortikultura yang sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat bahkan mulai dipasarkan di luar wilayah Sukamara.
Untuk tanaman buah-buahan seperti Jeruk di Desa Sungai Baru telah mulai di pasarkan ke Wilayah Pangkan Bun,Air Hitam dan Manis Mata. Kawasan Agropolitan ini diharapkan juga menjadi sentral/lumbung beras bagi Kabupaten Sukamara.

Pada tahun 2006 di Kelurahan Kuala jelai telah berhasil melaksanakan Panen Perdana Tanaman Padi mencapai ton,Sedangkan pada Tahun 2007 Desa Sungai Bundung telah berhasil melaksanakan panen perdana tanaman padi disusul pada tahun 2011 berhasil melaksanakan panen raya padi unggul dengan produktivitas mencapai 8 ton/ha. Dengan melihat potensi pertanian terutama tanaman padi di kawasan Agropolitan terutama di desa- desa potensi seperti Sungai Bundung, maka Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sukamara melakukan kegiatan yang bersifat mendukung program peningkatan produksi pertanian menuju Sukamara Swasembada Beras yang meliputi :
Bantuan benih unggul label biru,cetak sawah,optimasi lahan, saprodi dan alsintan, sedangkan untuk meningkatkan sumber daya manusia terutama bagi petani dan penyuluh.
Sumber : PPL Jelai Kabupaten Sukamara
  3. Modoinding , Kabupaten Minahasa Selatan 

Desa Modoinding dikatakan kawasan Argropolitan karena sebagai penghasil utama kebutuhan sayur mayur, daerah Minahasa Selatan. Minsel layak mendapat julukan "Dapur Indonesia Timur." Karena hampir 70 persen kebutuhan sayur mayur di Sulawesi Utara di suplai dari Lembah Modoinding. Dan bukan hanya di Sulut, tetapi hasil perkebunan Modoinding dibawa keluar hingga ke provinsi lain di luar Sulut. 
Daerah yang terletak di ketinggian 1000 meter di atas permukaan laut dan meliputi 10 desa ini punya potensi agrowisata nan indah. Tak kalah dengan agrowisata di Ubud, Bali atau di Jawa Barat. Sayang potensi itu belum termaksimalkan oleh Pemkab Minsel.

4. Sumatera Utara
Kawasan atau daerah yang disebut sebagai daerah agropolitan dan agropolitan yang berbasis komoditas unggulan adalah suatu daerah yang bertumpu dari hasil pertanian dan memiliki komoditas unggulan. daerah tersebut tidak saja menjadi pemasok dari komoditas unggulan yang dihasilkan, tetapi juga mengasilkan suatu produk olahan dari produksi pertanian yang siap dipasarkan dan menjadi ciri khas daerahnya.

Sumatera Utara dengan komoditas unggulan Markisa. Buah Markisa yang dihasilkan oleh para petani saat ini telah diolah menjadi suatu produk jadi berupa Sirup Markisa. Keunggulan produk yang dihasilkan dari industri yang mengolah komoditas unggulan tersebut akan memberikan nilai tambah yang sangat besar karena barang-barang yang dihasilkan mempunyai nilai jual yang stabil dibandingkan produk perkebunan atau pertanian. Di samping itu petani akan mendapatkan suatu jaminan pembelian bagi produk pertanian yang dihasilkan.

Seperti halnya dengan Markisa yang sudah mempunyai satu industri minuman Markisa walaupun dalam bentuk sirup, tetapi itu semua diambil dan diproduksi dari lahan pertanian petani yang ada di kawasan Sumatera Utara. Markisa ini kemudian mulai diperkenalkan kapada daerah-daerah, sehingga nantinya kawasan tersebut akan dikenal karena komoditas unggulan tertentu.
 
5. Provinsi Bali 
Kabupaten Buleleng  
Kawasan Agropolitan Depeha Kecamatan Kubutambahan dengan produk unggulan mangga.

Kondisi wilayah Kec. Kubutambahan :
-     Luas Wilayah         : ± 118,24 km2
-     Jumlah Desa          : 13 Desa
-     Jumlah Penduduk   : 60.418 jiwa
-    Tinggi tempat        : 7 – 1.400 meter dpl
Produk Unggulan :
-     Mangga dengan produksi : 9.893 ton

SK. Bupati Buleleng Nomor : 433 tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Agropolitan Kab. Buleleng

Kabupaten Bangli

Kawasan Agropolitan Catur Kecamatan Kintamani dengan produk unggulan : kopi arabika, jeruk dan penggemukan sapi.
Kondisi wilayah Kec. kintamani :

-     Luas Wilayah         : ± 366,92 km2
-     Jumlah Desa          : 48 Desa
-     Jumlah Penduduk   : 91.796 jiwa
-    Tinggi tempat        : >1.000 meter dpl
Produk Unggulan :
-    Kopi dengan produksi : 1.656,26 ton 
-    Jeruk dengan produksi : 64.602 ton  
-    Sapi dengan produksi : 55.290 ton 


Keputusan Bupati Bangli Nomor : 188.4.45/362/Bappeda tahun 2003 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan kawasan Agropolitan kabupaten Bangli.
Kabupaten Karangasem

Kawasan Agropolitan Sibetan Kecamatan Bebandem dengan produk unggulan salak.

Kondisi wilayah Kec. Bebandem :
-     Luas Wilayah         : ± 81,51 km2
-     Jumlah Desa          : 8 Desa
-     Jumlah Penduduk   : 48.782 jiwa
-     Tinggi tempat        : 500 – 700 meter dpl
Produk Unggulan :
-     Salak dengan produksi : 19.426 ton




SK Bupati Karangasem Nomor : 483 tahun 2006 tetntang penetapan lokasi pengembangan kawasan Agropolitan Kab. Karangasem


PRODUK DARI KAWASAN AGROPOLITAN


Kawasan Agropolitan Banjar

Karena komoditi unggulan kawasan ini adalah padi, maka kawasan ini sering dijuluki Sawah Harapan Rakyat.

Kawasan Agropolitan Bandung, Ciwidey & Rancabali
Pemerintah Kabupaten Bandung kembali memecahkan rekor Indonesia. Kali ini bukan dalam sajian budaya. Melainkan, hidangan belasan ribu gelas jus stroberi. Sebanyak 15.371 gelas jus stroberi dihidangkan pada perayaan hari jadi Kabupaten Bandung ke-371. Hidangan ini pun memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). "Kami berikan penghargaan untuk rekor tersebut," kata pengurus MURI, Ngadri, Kamis (26/4).






SUMBER


Comments